Kebijakan Lingkungan
Perusahaan menyadari sepenuhnya dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya; oleh karena itu, Perusahaan tetap berkomitmen penuh untuk mewujudkan "transportasi ramah bumi" serta berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan perlindungan lingkungan hidup.
Komitmen Tindakan
-
Meningkatkan lebih lanjut kegiatan perlindungan lingkungan hidup dengan menetapkan sasaran internal Perusahaan, yang melampaui ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
-
Bertekad bulat untuk mencapai operasional yang sepenuhnya aman, dengan menetapkan sasaran "nihil" kecelakaan laut, termasuk tumpahan minyak. Perusahaan melarang keras pembuangan MINYAK atau ZAT BERMINYAK secara langsung ke laut.
-
Dilarang keras membuang SAMPAH ke laut.
-
Meninjau, mengevaluasi, dan memperbarui secara berkala sasaran lingkungan serta sistem manajemen lingkungan.
-
Mencegah pencemaran, termasuk secara aktif menerapkan teknologi baru yang dapat mengurangi zat pencemar udara dan laut.
-
Mendorong konservasi sumber daya dan energi, meminimalkan limbah, serta melakukan daur ulang.
-
Berupaya memastikan seluruh staf memperoleh kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup kesesuaian dengan kebijakan lingkungan Perusahaan melalui instruksi, pelatihan, dan kegiatan lainnya.
-
Mematuhi ketentuan mengenai persyaratan bahan bakar minyak dengan kandungan sulfur rendah (low sulphur content fuel oil).
-
Sistem Pengolahan Air Balas (Ballast Water Treatment system) wajib dioperasikan, atau pertukaran AIR BALAS wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan IMO (International Maritime Organization) dan otoritas pelabuhan setempat, setelah mempertimbangkan seluruh aspek keselamatan.
-
Seluruh awak kapal wajib melaporkan setiap dan semua bentuk pencemaran kepada Nakhoda (Master).